Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1
Ayat 2).
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8
Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan
Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran.
File Download
- SKL Mata Pelajaran SD/MI
- SKL Mata Pelajaran SMP/MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA/MA
- SKL Mata Pelajaran SMK/MAK
- SKL Mata Pelajaran PLB (ABDE)
- Panduan Umum Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi
minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan,
dan kalender pendidikan.
File Download
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SD/MI
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMP/MTs
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMA/MA
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMK/MAK
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SDLB (ABDE)
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMPLB (ABDE)
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMALB (ABDE)
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien.
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang
dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional,
dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket
C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan
meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi,
pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
File Download
- Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
- Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
- Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya,
bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan.
File Download
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
- Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah
Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
File Download
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan
biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan
modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan
meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan
yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
File Download
- Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan
tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inilah peta - peta kinerja kepala sekolah, dengan berpedoman kepada 8
standar ini maka program dan kinerja yang dilaksanakan akan berjalan
secara terarah.
A.
PENDAHULUAN
Berdasarkan Keputusan Menteri
Negara PAN Nomor : 83 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya Dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor : 0433/P/1993 dan Nomor : 25 Tahun
1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
dijelaskan bahwa Guru adalah pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar
pada jalur pendidikan sekolah yang meliputi TK, Pendidikan Dasar dan Menengah,
atau Bimbingan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (pasal 2 ayat 1).
Pada pasal 3 ayat dijelaskan
bahwa guru terbagi menjadi dua yaitu guru yang mengajar dan guru yang menjadi
pembimbing siswa (Guru BP), masing-masing memiliki tugas pokok sebagai berikut
:
1. Guru mata pelajaran (pasal
3 ayat 1) – menyusun program pengajaran, penyajikan program pengajaran,
evaluasi belajar, analisis hasil belajar serta menyusun program perbaikan dan
pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Guru mata pelajaran (pasal
3 ayat 1) – menyusun program bimbingan, penyajikan program bimbingan, evaluasi
pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut
dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai tindak lanjut
Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang sisdiknas dijelaskan bahwa guru
adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (pasal 1 ayat 1),
dengan kedudukan sebagai tenaga professional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (pasal 2 ayat 1) dan dibuktikan dengan sertifikat
profesional (pasal 2 ayat 2). Profesionalitas guru ditunjukkan dengan berbagai
prinsip-prinsip profesionalitas (Bab III pasal 7) dan Kualifikasi, kompetensi
dan sertifikasi (Bab IV pasal 8 – 13).
Sebagai
guru profesional, maka diharuskan memahami betul tugas pokok dan fungsi Guru –
selanjutnya dengan peningkatan pemahaman tersebut akan meningkat pula kinerja
guru dalam melaksanakan kegiatan profesionalitasnya.
B.
TUGAS POKOK GURU
Guru memiliki tugas yang
beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi
bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru
sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan
dan mengem-bangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas guru dalam bidang
kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia
harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan
atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar.
Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam
dalam diri siswa.
Guru adalah posisi yang
strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin
digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu.
Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin
terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata
lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa
sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari
"citra" guru di tengah-tengah masyarakat.
Daoed Yoesoef (1980) menyatakan
bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas
manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Jika dikaitkan
pembahasan tentang kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengar logika dan
estetika, tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
1. Tugas-tugas profesional dari
seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan
nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya
diketahui oleh anak.
2.
Tugas manusiawi adalah tugas-tugas membantu anak didik
agar dapat memenuhi tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya.
Tugas-tugas manusiawi itu adalah trans-formasi diri, identifikasi diri sendiri
dan pengertian tentang diri sendiri. Usaha membantu kearah ini seharusnya
diberikan dalam rangka pengertian bahwa manusia hidup dalam satu unit organik
dalam keseluruhan integralitasnya seperti yang telah digambarkan di atas. Hal
ini berarti bahwa tugas pertama dan kedua harus dilaksanakan secara menyeluruh
dan terpadu. Guru seharusnya dengan melalui pendidikan mampu membantu anak
didik untuk mengembangkan daya berpikir atau penalaran sedemikian rupa sehingga
mampu untuk turut serta secara kreatif dalam proses transformasi kebudayaan ke
arah keadaban demi perbaikan hidupnya sendiri dan kehidupan seluruh masyarakat
di mana dia hidup.
3.
Tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai
warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah
digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN.
Ketiga tugas guru itu harus
dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan organis harmonis dan dinamis.
Seorang guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi seorang guru harus
mampu menjadi katalisator, motivator dan dinamisator pembangunan tempat di mana
ia bertempat tinggal.
Ketiga tugas ini jika dipandang
dari segi anak didik maka guru harus memberikan nilai-nilai yang berisi
pengetahuan masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang, pilihan nilai
hidup dan praktek-praktek komunikasi. Pengetahuan yang kita berikan kepada anak
didik harus mampu membuat anak didik itu pada akhimya mampu memilih nilai-nilai
hidup yang semakin komplek dan harus mampu membuat anak didik berkomunikasi
dengan sesamanya di dalam masyarakat, oleh karena anak didik ini tidak akan
hidup mengasingkan diri. Kita mengetahui cara manusia berkomunikasi dengan
orang lain tidak hanya melalui bahasa tetapi dapat juga melalui gerak, berupa
tari-tarian, melalui suara (lagu, nyanyian), dapat melalui warna dan
garis-garis (lukisan-lukisan), melalui bentuk berupa ukiran, atau melalui
simbul-simbul dan tanda tanda yang biasanya disebut rumus-rumus.
Jadi nilai-nilai yang
diteruskan oleh guru atau tenaga kependidikan dalam rangka melaksana-kan
tugasnya, tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan, apabila
diutarakan sekaligus merupakan pengetahuan, pilihan hidup dan praktek komunikasi.
Jadi walaupun pengutaraannya berbeda namanya, oleh karena dipandang dari sudut
guru dan dan sudut siswa, namun yang diberikan itu adalah nilai yang sama, maka
pendidikan tenaga kependidikan pada umumnya dan guru pada khususnya sebagai
pembinaan prajabatan, bertitik berat sekaligus dan sama beratnya pada tiga hal,
yaitu melatih mahasiswa, calon guru atau calon tenaga kependidikan untuk mampu
menjadi guru atau tenaga kependidikan yang baik, khususnya dalam hal ini untuk
mampu bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas profesional.
Selanjutnya, pembinaan
prajabatan melalui pendidikan guru ini harus mampu mendidik mahasiswa calon
guru atau calon tenaga kependidikan untuk menjadi manusia, person (pribadi) dan
tidak hanya menjadi teachers (pengajar) atau (pendidik) educator,
dan orang ini kita didik untuk menjadi manusia dalam artian menjadi makhluk
yang berbudaya. Sebab kebudayaanlah yang membedakan makhluk manusia dengan
makhluk hewan. Kita tidak dapat mengatakan bahwa hewan berbudaya, tetapi kita
dapat mengatakan bahwa makhluk manusia adalah berbudaya, artinya di sini jelas
kalau yang pertama yaitu training menyiapkan orang itu menjadi guru, membuatnya
menjadi terpelajar, aspek yang kedua mendidiknya menjadi manusia yang
berbudaya, sebab sesudah terpelajar tidak dengan sendininya orang menjadi
berbudaya, sebab seorang yang dididik dengan baik tidak dengan sendininya
menjadi manusia yang berbudaya.
Memang lebih mudah membuat
manusia itu berbudaya kalau ia terdidik atau terpelajar, akan tetapi orang yang
terdidik dan terpelajar tidak dengan sendirinya berbudaya. Maka mengingat
pendidikan ini sebagai pembinaan pra jabatan yaitu di satu pihak mempersiapkan
mereka untuk menjadi guru dan di lain pihak membuat mereka menjadi manusia
dalam artian manusia berbudaya, kiranya perlu dikemukakan mengapa guru itu
harus menjadi rnanusia berbudaya. Oleh kanena pendidikan merupakan bagian dari
kebudayaan; jadi pendidikan dapat berfungsi melaksanakan hakikat sebagai bagian
dari kebudayaan kalau yang melaksanakannya juga berbudaya. Untuk menyiapkan
guru yang juga manusia berbudaya ini tergantung 3 elemen pokok yaitu :
1. Orang yang disiapkan menjadi guru ini
melalui prajabatan (initial training) harus mampu menguasai satu atau
beberapa disiplin ilmu yang akan diajarkannya di sekolah melalui jalur
pendidikan, paling tidak pendidikan formal. Tidak mungkin seseorang dapat
dianggap sebagai guru atau tenaga kependidikan yang baik di satu bidang
pengetahuan kalau dia tidak menguasai pengetahuan itu dengan baik. Ini bukan
berarti bahwa seseorang yang menguasai ilmu pengetahuan dengan baik dapat
menjadi guru yang baik, oleh karena biar bagaimanapun mengajar adalah seni.
Tetapi sebaliknya biar bagaimanapun mahirnya orang menguasai seni mengajar (art
of teaching), selama ia tidak punya sesuatu yang akan diajarkannya tentu ia
tidak akan pantas dianggap menjadi guru.
2. Guru tidak hanya harus menguasai satu
atau beberapa disiplin keilmuan yang harus dapat diajarkannya, ia harus juga
mendapat pendidikan kebudayaan yang mendasar untuk aspek manusiawinya. Jadi di
samping membiasakan mereka untuk mampu menguasai pengetahuan yang dalam, juga
membantu mereka untuk dapat menguasai satu dasar kebudayaan yang kuat. Jadi
bagi guru-guru juga perlu diberikan dasar pendidikan umum.
3. Pendidikan terhadap guru atau tenaga
kependidikan dalam dirinya seharusnya merupakan satu pengantar intelektual dan
praktis kearah karir pendidikan yang dalam dirinya (secara ideal kita harus
mampu melaksanakannya) meliputi pemagangan. Mengapa perlu pemagangan, karena
mengajar seperti juga pekerjaan dokter adalah seni. Sehingga ada istilah yang
populer di dalam masyarakat tentang dokter yang bertangan dingin dan dokter
yang bertangan panas, padahal ilmu yang diberikan sama. Oleh karena mengajar
dan pekerjaan dokter merupakan art (kiat), maka diperlukan pemagangan.
Karena art tidak dapat diajarkan adalah teknik mengajar, teknik untuk
kedokteran. Segala sesuatu yang kita anggap kiat, begitu dapat diajarkan
diakalau menjadi teknik. Akan tetapi kalau kiat ini tidak dapat diajarkan bukan
berarti tidak dapat dipelajari. Untuk ini orang harus aktif mempelajarinya dan
mempelajari kiat ini harus melalui pemagangan dengan jalan memperhatikan orang
itu berhasil dan mengapa orang lain tidak berhasil, mengapa yang satu lebih
berhasil, mengapa yang lain kurang berhasil.
C. FUNGSI DAN PERANAN GURU
Menurut
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 peran guru
adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan
pengevaluasi dari peserta didik.
1.
Guru Sebagai Pendidik
Guru
adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta
didik dan lingkungannya. Oleh karena itu guru harus mempunyai standar kualitas
pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
Guru harus
memahami nilai-nilai, norma moral dan sosial, serta berusaha berperilaku dan
berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung
jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagai
pendidik guru harus berani mengambil keputusan secara mandiri berkaitan dengan
pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi
peserta didik dan lingkungan.
2.
Guru Sebagai Pengajar
Di dalam
tugasnya, guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari
sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi
standar yang dipelajari. Guru sebagai pengajar, harus terus mengikuti
perkembangan teknologi, sehinga apa yang disampaikan kepada peserta didik
merupakan hal-hal yang uptodate dan tidak ketinggalan jaman.
Perkembangan teknologi mengubah peran guru dari
pengajar yang bertugas menyampaikan materi pembelajaran menjadi fasilitator
yang bertugas memberikan kemudahan belajar. Hal itu dimungkinkan karena
perkembangan teknologi menimbulkan banyak buku dengan harga relatif murah dan
peserta didik dapat belajar melalui internet dengan tanpa batasan waktu dan
ruang, belajar melalui televisi, radio dan surat kabar yang setiap saat hadir
di hadapan kita.
Derasnya arus informasi, serta cepatnya perkembangan
teknologi dan ilmu pengetahuan telah memunculkan pertanyaan terhadap tugas guru
sebagai pengajar. Masihkah guru diperlukan mengajar di depan kelas seorang diri
?, menginformasikan, menerangkan dan menjelaskan. Untuk itu guru harus
senantiasa mengembangkan profesinya secara profesional, sehingga tugas dan
peran guru sebagai pengajar masih tetap diperlukan sepanjang hayat.
3.
Guru Sebagai Pembimbing
Guru
sebagai pembimbing dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang
berdasar-kan pengetahuan dan pengalamannya yang bertanggungjawab. Sebagai
pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu
perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk
perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
peserta didik.
Sebagai
pembimbing semua kegiatan yang dilakukan oleh guru harus berdasarkan kerjasama
yang baik antara guru dengan peserta didik. Guru memiliki hak dan tanggungjawab dalam setiap
perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.
4.
Guru Sebagai Pengarah
Guru adalah seorang pengarah bagi peserta didik, bahkan
bagi orang tua. Sebagai pengarah guru harus mampu mengarkan peserta didik dalam
memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, mengarahkan peserta didik
dalam mengambil suatu keputusan dan menemukan jati dirinya.
Guru juga dituntut untuk mengarahkan peserta didik
dalam mengembangkan potensi dirinya, sehingga peserta didik dapat membangun
karakter yang baik bagi dirinya dalam meng-hadapi kehidupan nyata di
masyarakat.
5. Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan
ketrampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk
bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam
pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing peserta didik.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus
memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu
memperhatikan perbedaan individual peserta didik dan lingkungan-nya. Untuk itu
guru harus banyak tahu, meskipun tidak mencakup semua hal dan tidak setiap hal
secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin.
6. Guru
Sebagai Penilai
Penilaian
atau evalusi merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena
melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variabel lain yang
mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin
dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Tidak ada pembelajaran tanpa
penilaian, karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar,
atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta
didik.
Sebagai suatu proses, penilaian dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip dan dengan teknik yang sesuai, mungkin tes atau non tes. Teknik
apapun yang dipilih, penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang
meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
Mengingat
kompleksnya proses penilaian, maka guru perlu memiliki pengetahuan, ketrampilan
dan sikap yang memadai. Guru harus memahami teknik evaluasi, baik tes maupun
non tes yang meliputi jenis masing-masing teknik, karakteristik, prosedur
pengembangan, serta cara menentukan baik atau tidaknya ditinjau dari berbagai
segi, validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukaran soal.
Dalam perspektif praktis, guru
memiliki peran sentral dalam pembelajaran dan kegiatan administrative lainnya.
Secara umum, peranan praktis guru dalam kegiatan belajar mengajar adalah :
1.
Dalam Proses Belajar Mengajar – Sebagaimana telah di
ungkapkan diatas, bahwa peran seorang guru sangar signifikan dalam proses
belajar mengajar. Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal
seperti sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler,
eksplorator, dsb. Yang akan dikemukakan disini adalah peran yang dianggap
paling dominan dan klasifikasi guru sebagai Demonstrator, Manajer/pengelola
kelas, Mediator/fasilitator dan Evaluator
2.
Dalam Pengadministrasian – Dalam hubungannya
dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai
Pengambil insiatif, pengarah dan penilai kegiatan pendidikan‚ Wakil
masyarakatAhli dalam bidang mata pelajaran‚ Penegak disiplin dan Pelaksana
administrasi Pendidikan
3.
Sebagai Pribadi – Sebagai dirinya sendiri guru
harus berperan sebagai : Petugas sosialPelajar dan ilmuwan Orang tua, Teladan
dan Pengaman
4.
Secara Psikologis – Peran guru secara
psikologis adalah: Ahli psikologi pendidikan, Relationship, Catalytic/pembaharu
dan Ahli psikologi perkembangan
WF Connell (1972) membedakan
tujuh peran seorang guru yaitu (1) pendidik (nurturer), (2) model, (3)
pengajar dan pembimbing, (4) pelajar (learner), (5) komunikator terhadap
masyarakat setempat, (6) pekerja administrasi, serta (7) kesetiaan terhadap
lembaga.
- Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
- Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
- Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggurfg jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
- Peran guru sebagai pelajar (leamer). Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman. Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.
- Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga pendidikan. Seorang guru diharapkan dapat mem-bantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
- Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengem-bangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya.
- Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
D. KESIMPULAN
Durasi waktu tugas guru adalah
24 jam – waktu tersebut dapat dipahami sebagai 24 kali 45 menit jam pelajaran
dan lebih ekstrim lagi, jam tugas guru adalah 24 jam dalam sehari semalam yaitu
ketika guru merencanakan pembelajaran, melaksakanan pembelajaran, evaluasi,
analisis hasil evaluasi dan menyusun program perbaikan dan pengayaan.
Sesungguhnya tanggung jawab guru tidak hanya 24 jam pelajaran dikelas,
melainkan sepanjang waktu, masa dan emosi peserta didik.
Permasalahan yang cukup
mendesak adalah mendisain guru agar sesuai dengan amanat profesionalitas yang
disebutkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 14
tahun 2005. Untuk itu hanya ada satu komitmen yaitu belajar dan menganalisis
kembali kedudukan, fungsi, peran, kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi
profesionalitas guru, sehingga tercipta kesadaran emosional, intelektual dan
spiritual tentang keguruan tersebut.