Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk 
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik 
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan 
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak 
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa 
dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan 
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan 
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1
 Ayat 2).
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 
Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik
 dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk 
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan 
kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan 
Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah 
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta 
didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi 
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
 lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan
 minimal mata pelajaran.
File Download
- SKL Mata Pelajaran SD/MI
- SKL Mata Pelajaran SMP/MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA/MA
- SKL Mata Pelajaran SMK/MAK
- SKL Mata Pelajaran PLB (ABDE)
- Panduan Umum Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi 
minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
 pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan 
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, 
dan kalender pendidikan.
File Download
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SD/MI
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMP/MTs
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMA/MA
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMK/MAK
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SDLB (ABDE)
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMPLB (ABDE)
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMALB (ABDE)
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara 
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta 
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
 prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan 
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam 
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan 
pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
 pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses 
pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan 
efisien.
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
 pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk 
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang 
dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus 
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau 
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan 
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang 
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: 
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, 
dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, 
SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket 
C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan 
meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga 
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, 
pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
File Download
- Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
- Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
- Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
- Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, 
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya,
 bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk 
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap 
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang 
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata 
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, 
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat 
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan 
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran 
yang teratur dan berkelanjutan.
File Download
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
- Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar 
pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah 
Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
File Download
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan 
biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya 
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan 
modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus 
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran 
secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan 
meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan 
yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
 Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa 
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, 
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
File Download
- Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri 
atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar 
oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. 
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: 
Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh 
satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan 
tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan 
tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inilah peta - peta kinerja kepala sekolah, dengan berpedoman kepada 8 
standar ini maka program dan kinerja yang dilaksanakan akan berjalan 
secara terarah.  
